Rabu, 19 Desember 2012

Mahasiswa dalam Otonomi Daerah




Ada pergeseran peran yang harus disadari oleh kawan mahasiswa dimanapun berada. Lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah sesungguhnya menjadi peluang kesadaran kolektif bagi kawan2 mahasiswa. Bahwa diera otonomi daerah peran mahasiswa daerah sebagai agent of change sangat diperlukan. Karena berbicara otonomi adalah berbicara potensi lokal.



Mahasiswa adalah salah satu aset besar potensi itu. Inilah yang kurang dilirik oleh Pemkab/Pemko secara Nasional. Sehingga potensi besar peran dan fungsi mahasiswa itu kerap tidak diberdayakan oleh para pengambil kebijakan lokal. Padahal, sebagai aset, mahasiswa dan pemuda itu dapat mendorong terbukanya kran demokrasi yg idealis.

Jika Pemkab/Pemko tak lirik potensi ini, dapat dibayangkan potensi-potensi yang lain juga akan sulit dilirik dan sulit terkembangkan dengan maksimal. Kepada para kawan2 Mahasiswa dan Pemuda, ingatlah bahwa kita merupakan salah satu potensi unggulan itu. Mainkan peranmu sebagaimana yang telah digariskan oleh para pendahulu Bangsa. Jadilah penyambung aspirasi rakyat Indonesia dimanapun berada !!!

Oleh :
Haryadi Nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar